Sandi Usai Jenguk Dhani: Jangan Lagi Ada Pasal Karet!
Jakarta - Calon Wakil no 02 Sandiaga Uno menjenguk terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Keluar dari rutan sekitar pukul 16.10 WIB, Sandi menegaskan akan merevisi undang-undang ITE bila dirinya bersama Prabowo terpilih menjadi presiden dan wakil presiden pada pilpres April mendatang.
"Ini yang akan menjadi poin utama kita dan pekerjaan rumah terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet," ujar Sandiaga kepada awak media usai menjenguk Dhani di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/01).
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan pasal-pasal karet tersebut sangat rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman.
"Pasal-pasal karet itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan, hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman," ujar Sandi.
Pasal karet itu, lanjut dia, menjadi penyebab hukum tidak tegak lurus. "Hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih, dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," pungkasnya.
Diketahui pentolan Dewa 19 itu divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) dalam kasus ujaran kebencian. (Ant)