Sidang Vonis Kasus Suap Kemenag: Haris 2 Tahun, Muafaq 1,5
JAKARTA-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif, Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
"Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Hastoko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/08).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Haris dihukum selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Haris dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis KPK juga menolak permohonan Haris untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) atau JC.
"Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai 'justice collaborator'," tambah hakim Hastoko.
Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
"Menyatakan, terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Hariono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/08).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Muafaq divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muafaq dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Muafaq untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
"Mengabulkan permohonan terdakwa menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata hakim Hariono.
Atas putusan tersebut, Muafaq menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (Ant)