Sikap Prabowo dan Jokowi Diapresiasi
Jakarta-Sikap kedua calon presiden baik Prabowo Subianto maupun Joko Widodo (Jokowi) menuai apresiasi.
Prabowo misalnya, meski telah mendeklarasikan kemenanganan berdasarkan informasi data internal pada Rabu 17 April 2019, Prabowo tetap menyerukan agar para pendukungnya tetap tenang dan tidak berbuat kisruh.
Sikap capres nomor urut 02 itu diapresiasi Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin.
Pun demikian dengan Jokowi, meski unggul versi quick count tidak buru-buru merayakan kemenangan dan mengajak pendukungnya untuk tetap menjaga kondusifitas dan kedamaian pasca pencoblosan.
"Agar para pendukung tidak terprovokasi dan fokus mengawal kotak suara atau C1 hingga tahap akhir penghitungan," terang Ujang di Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Ujang memaparkan, semua kandidat Pilpres 2019 serta para pendukungnya, sejatinya menikmati demokrasi dengan menyenangkan dan membahagiakan.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil akhir dari real count KPU.
"Siapapun pemenangnya nanti, diharapkan kedua kubu dan seluruh rakyat Indonesia menerimanya dengan hati yang lapang," sambungnya.
Menurutnya, dalam demokrasi sekeras apapun persaingan tetap harus saling menghormati. Pihak yang menang menghormati yang kalah dan yang kalah menghormati dan mengakui kekalahan.
"Jika tidak terima dengan hasil pemilu, demokrasi membuka ruang untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum. Bukan menyelesaikan dengan kekerasan dan berbuat anarkis,"tutupnya.
Pelaksaan Pemilu 2019 memang menyisakan banyak persoalan sebagaimana diungkap Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia (APDI).
Ketua Umum APDI Wa Ode Nur Intan menyebutkan, masalah-masalah tersebut di antaranya ditemukannya banyak panitia TPS tidak mengizinkan pemilih yang bukan beralamat asli di sekitar tersebut diberi hak memilih, padahal sudh menunjukkan e-KTP.
“Hal ini sangat disayangkan. Kejadian tersebut kami temui di Jogja, Tangerang, Depok dan Bekasi. Mereka adalah perantau dan mahasiswa,” ungkapnya.
Masalah lainnya terjadi di Lapas Cipinang. Menurutnya, ada dua orang tidak bisa mencoblos padahal sudah menunjukkan e-KTP dan diharuskan keluarga mengurus Form A5.
“Penyelenggaraan pemilu tidak sesuai pemberitaan bahwa hanya dgn eKTP bisa mencoblos,” pungkasnya.