Terima Kunjungan DPRD, Sesditjen PDT Paparkan Program untuk Bondowoso

Terima Kunjungan DPRD, Sesditjen PDT Paparkan Program untuk Bondowoso Sekretaris Ditjen PDT Razali/Foto: Kemendes PDTT

BONDOWOSO-Dampak positif program-program yang dijalankan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dirasakan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Intervensi Ditjen PDT melaui program pengembangan ekonomi, pertanian, hingga sarana prasana, mendorong potensi Kabupaten Bondowoso bermunculan dan bisa digali.

Merasakan dampak postif program tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Bondowoso berterima kasih atas berbagai bantuan pemerintah pusat tersebut.

"DPRD Kabupaten Bondowoso berterima kasih dan mengapresiasi program dan kegiatan Kementerian Desa PDTT terutama Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal terkait intervensi tersebut," kata Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bondowoso saat berkunjung ke kantor Ditjen PDT, Jakarta, belum lama ini.

Pada kesempatan itu, rombongan wakil rakyat Kabupaten Bondowoso lantas memberikan gambaran pelaksanaan pembangunan di daerah, program Dana Desa, dampak program percepatan pembangunan daerah tertinggal yang telah dirasakan, serta invetarisir kendala dalam percepatan pembangunan di daerah.

Dhafir juga menyampaikan gambaran geografis serta keunggulan yang dimiliki Bondowoso sebagai satu-satunya kabupaten yang tidak memiliki wilayah laut (terkurung daratan), termasuk produk unggulannya yaitu jagung, padi, tebu, kopi dan tembakau.

Menurut Dhafir, sektor insfrastruktur dan aspek masyarakat tani/kebun menjadi salah satu fokus prioritas pembangunan di kabupaten ini.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas terkait intervensi bantuan yang telah diberikan Ditjen PDT selama 5 tahun terakhir kepada Kabupaten Bondowoso.

Intervensi Ditjen PDT

Menerima rombongan pimpinan DPRD Bondowoso tersebut, Sekretaris Ditjen PDT Razali menjelaskan ada beberapa intervensi yang dilakukan Ditjen PDT kepada Kabupaten Bondowoso selama kurun waktu 5 tahun ini, termasuk dalam bidang pengembangan ekonomi lokal.

Ditjen PDT, jelas Razali, telah memberikan intervensi berupa pengolahan pasca panen kopi, bantuan hand traktor dan bantuan alat/mesin dan pelatihan pengelolahan komoditas unggulan. 

Pun dalam bidang peningkatan sarana dan prasarana daerah tertinggal, Kabupaten Bondowoso telah menerima intervensi berupa bantuan sarana dan prasarana air bersih, pembangunan jaringan irigasi, dan pembangunan pasar kecamatan dari Ditjen PDT.

"Pada bidang pengembangan sumber daya manusia, Ditjen PDT telah memberikan intervensi berupa bantuan pelatihan pengelolahan komoditas unggulan, penyediaan alat peraga di daerah tertinggal dan bimbingan teknis inkubator bisnis bidang pemasaran," urai Razali.

Bidang lainnya, sambung Razali, adalah pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup, Ditjen PDT memberikan intervensi berupa bantuan stimulan pengembangan sumber daya hayati berbasis daratan kepada Kabupaten Bondowoso. 

Pada akhir pertemuan, Razali menyampaikan Ditjen PDT membutuhkan ketersediaan data-data dari daerah secara akurat guna penyusunan data sehingga usulan kegiatan prioritas yang disampaikan Kabupaten Bondowoso.

Razali berharap hal itu disampaikan dengan jelas serta berbasis bukti sehingga mudah dikordinasikan oleh Ditjen PDT dengan stakeholder terkait.

Hadir dalam pertemuan itu Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Rafdinal, Kasubdit Sarpras Infotel Aji Komara, Kasubbag Perlengkapan Sekretariat Ditjen PDT Hendriko Lupini dan Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Ibnu Subroto.

Untuk diketahui, Kabupaten Bondowoso dinyatakan entas dari kategori kabupaten daerah tertinggal pada tahun 2019. Penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan dituangan dalam Kepmendes 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019.

Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 pasal 30 ayat 3 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, daerah tertinggal yang sudah entas berhak mendapatkan pembinaan paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan. 

Merujuk PP nomor 78 itu, maka Kabupaten Bondowoso masih dapat diberikan pembinaan oleh Kementerian Desa, PDTT melalui Ditjen PDT.