THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini Ilustrasi THR/ Foto: Hipwee.

JAKARTA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 24 Mei 2019. 

Hadi Prabowo, Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah, PNS pusat, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan penerima tunjangan.

Pencairan THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, yakni diberikan paling lama 10 hari sebelum Hari Raya.

"Sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 atau PP 36 Tahun 2019, semua akan dibayarkan tepat pada waktunya. Sehingga, apa yang diharapkan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri akan dapat direalisasikan," kata Hadi di Jakarta, Rabu (15/05).

Sementara itu, terkait gaji ke-13, Hadi mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah yang belum menganggarkan untuk segera menyelesaikan melakukan perubahan APBD tahun 2019.

Perubahan tersebut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.

"Kita harapkan kepala daerah sudah menganggarkan dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini. Seandainya belum menganggarkan, atau sudah tapi tidak cukup untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019," bebernya. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2019 Tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019. THR merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kinerja ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. (Ant)