TKD Jatim: Gugatan Prabowo Tidak Realistis

TKD Jatim: Gugatan Prabowo Tidak Realistis Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kiri), mendaftar gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5). (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A.)

SURABAYA - Kubu petahana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menganggap, tuntutan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) takrealistis. Jauhnya perolehan suara. Salah satu alasannya.

"Saya baca petitumnya, mungkin tidak realistis, ya," ujar Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Machfud Arifin, di Kota Surabaya, Minggu (26/5). Selisih suara Jokowi dan Prabowo mencapai 16,9 juta.

Jokowi-Ma'ruf meraup 80.871.853 suara atau 55,33 persen pada Pilpres 2019. Sedangkan penantang petahana sekadar 65.286.673 suara alias 44.67 persen.

Petahana unggul di Jatim. Dengan 16,23 juta suara setara 65,7 persen. Sementara Prabowo 8,44 juta suara atau 34,3 persen. Selisihnya 7,79 juta.

Kedua, diyakini tiada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga tiada bukti pelanggaran.

"Mereka bilang curang. Hanya untuk framing narasi saja. Tidak berbasis fakta," ucap bekas Kapolda Jatim ini.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres ke MK. Ada tujuh permohonan. Seperti menyebut petahana melakukan pelanggaran TSM.

MK pun diminta mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai kontestan "demokrasi prosedural". "Dasarnya apa?" tanya Machfud.

"Juga meminta Pemilu ulang. Itu menjadi preseden yang tidak arif. Itu mengajarkan ke generasi muda sebuah sikap yang tak berani mengakui kekalahan," imbuhnya.

Kendati begitu, menukil detikcom, dirinya mendukung langkah kubu Prabowo-Sandi. Upaya konstitusional, menurut dia, "Lebih baik daripada demonstasi provokatif yang bikin rusuh."