Yorrys: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas
Pemerintah dinillai berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Langkah pemerintah membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap sudah tepat dan didukung banyak pihak.
"Pemerintah yang sah (legitimated) memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Yorrys mengatakan, kewenangan itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar Yorrys.
Menurutnya, pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Yorrys menyadari bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.
Namun, lanjut dia, hak asasi tersebut tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.
Dia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.
"Khususnya dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan ke-Indonesia-an," ungkapnya.
Sedangkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama Muchamad Nabil Haroen mengatakan bahwa selama ini FPI menjadi organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"FPI berkali-kali melanggar aturan hukum yang sangat mengganggu stabilitas umum dan merugikan orang lain," ujar Nabil.
Dia mengungkapkan dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan, FPI melanggar protokol kesehatan bahkan terkesan menantang pemerintah dan hukum.
"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya sehingga meresahkan publik," kata anggota Komisi IX DPR ini.
Selain itu, kata dia, FPI juga sering melempar kabar bohong dan kebencian yang sangat merugikan. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut dia, FPI bertentangan dengan aturan karena tidak memahami nilai-nilai Pancasila yang menjadi aturan dasar bangsa.
"Ini falsafah penting dari pendiri bangsa. Maka, untuk merawat ke-Indonesia-an kita, harus melihat kembali nilai-nilai utama Pancasila," pungkasnya.