Kabar Jumat, 25 April 2025 Pemkot Surabaya Mendorong Penduduk Berusia 17-18 Tahun untuk Segera Mengurus Perekaman KTP-el Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meminta warga untuk segera merekam KTP elektronik. Permintaan ini ditujukan kepada semua penduduk Surabaya yang berusia antara 17 hingga 18 tahun ke atas.