Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kesungguhannya dalam menanggapi pelanggaran dalam sektor bisnis, termasuk masalah distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Tindakan tegas ini diambil tidak hanya untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga untuk melindungi generasi muda dari efek negatif yang ditimbulkan oleh alkohol.