Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur telah mengadakan konferensi pers mengenai penanganan kasus kejahatan dunia maya yang melibatkan manipulasi data melalui teknologi kecerdasan buatan, pada Senin (28/4). Kasus ini mencakup pemanfaatan teknologi deepfake untuk menduplikasi video dari kepala daerah yang kemudian disebarluaskan di media sosial sebagai bagian dari skema penipuan.
Crowde dinilai melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).