SURABAYA-Polda Jatim telah menahan enam tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baca juga:
Polda Jatim Bekuk 6 Terduga Pembakar Polsek Tambelangan
Kronologi Pembakaran Polsek Tambelangan di Sampang
Polres Sampang: Pembakar Polsek Oknum Ormas
Keenam tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Sudah kami periksa totalnya 17 saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, dan kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170 KUHP, ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/05).
Keenam tersangka yang ditahan tersebut adalah Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali.