Enam Orang Jadi Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pembakaran Mapolsek Tambelangan di Kabupaten Sampang. Seluruhnya telah ditahan di mapolda, Kota Surabaya.
"Kami menduga masih ada pelaku-pelaku pembakaran lainnya. Kami terjunkan tim untuk melakukan penangkapan," ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Minggu (26/5).
Baca juga:
Polda Jatim Bekuk 6 Terduga Pembakar Polsek Tambelangan
Kronologi Pembakaran Polsek Tambelangan di Sampang
Polres Sampang: Pembakar Polsek Oknum Ormas
Sebagian para pelaku diduga bersembunyi di pondok pesantren (ponpes) di Sampang. Karenanya, dia mengimbau, segera menyerahkan diri.
Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Bom molotov, salah satunya. "Kami masih terus melakukan pendalaman," ucap dia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kesempatan sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Bukhori Maksum, mendukung langkah kepolisian. Menindak tegas para pelaku.
Diharapkan Polda Jatim segera mengungkap otak di balik pembakaran itu. Sebab, mengutip Antara, peristiwa takkan terjadi tanpa dalang yang menggerakkan.
"Sudah jauh-jauh hari kami mewanti-wanti. Agar masyarakat bisa menjaga situasi. Agar kondusif. Terutama soal pemilu ini," katanya.